Find Us On Social Media :

Menghilang Bak Ditelan Bumi, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua Veronica Koman Akhirnya Muncul Serahkan Dokumen Penting Ke Presiden Jokowi, Selanjutnya Bagaimana Nasib Papua?

By Maymunah Nasution, Selasa, 11 Februari 2020 | 15:00 WIB

Veronica Koman dan Ilustrasi KKB Papua

Intisari-online.com - Tengah tahun 2019 lalu, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

Veronica Koman dijerat empat pasal berlapism yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.

Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.

Baca Juga: Perjuangan Tobiin 15 Tahun Jadi Penjual Es Kue Keliling, Rahasiakan Pekerjaan Takut Anak Malu: 'Keluarga Saya Enggak Ada yang Tahu'

Ia disebut 'berlindung' di Australia, dan tidak lama setelah penetapannya sebagai tersangka ia masih aktif di akun Twitternya.

Kini, lama tidak terdengar, pengacara HAM berumur 31 tahun tersebut muncul lagi setelah menyerahkan data kepada Presiden Joko Widodo.

Beserta sekelompok aktivis lainnya, data yang diberikan oleh Veronica Koman adalah daftar berisi 57 tahanan politik dan 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua sejak Desember 2018 silam.

Veronica menuturkan, dokumen itu diserahkan saat Jokowi berkunjung ke Canberra, Australia, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Ustad Ini Dituding Matre Hanya Karena Lakukan Hal yang Dibolehkan Dalam Islam Ini, Namun Alasan Tudingannya Tidak Hanya Karena Pernikahannya Saja, Seperti Apa?