Find Us On Social Media :

Benarkah Kita Tidak Bisa Menuntut Pihak Pengelola Parkir Jika Kehilangan Barang dalam Mobil yang Diparkir?

By Ade Sulaeman, Minggu, 8 April 2018 | 20:30 WIB

Klausula-klausula yang saudara dapatkan dalam tiket parkir merupakan suatu perjanjian antara saudara sebagai konsumen dan manajemen parkir sebagai pelaku usaha.

(Baca juga: Gaji Kecil dan Tidak Ada Libur Namun Keinginan untuk Keluar Dipersulit? Ini Dia Cara Melaporkan Kasus ke Disnaker)

Klausula tiket parkir yang mencantumkan bahwa pihak manajemen tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang dalam mobil merupakan klausula baku menurut Pasal 1 Ayat (10) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan:

“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”

UU No. 8 Tahun 1999 sendiri melarang dicantumkannya klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab di dalam perjanjian. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

(Baca juga: Foto-foto Indonesia Sebelum 1920, Dijamin Bakal Bikin Kita Tersenyum) a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

Menjawab pertanyaan di atas, menurut kami, obyek dalam perikatan yang timbul antara saudara dengan pengelola parkir adalah mobil, karena yang saudara titipkan pada saat memarkir mobil saudara adalah mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya, sebab jika seandainya saudara turut menitipkan barang-barang yang ada di dalamnya, maka tidak adil rasanya jika biaya penitipan tidak turut dibebankan kepada saudara.

Namun, oleh karena saudara hanya menitipkan mobil, maka biaya yang saudara keluarkanpun hanya biaya parkir mobil saja, oleh karenanya, tangung jawab pengelola parkirpun hanyalah sebatas menjaga mobilnya saja, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya.

Permasalahan yang persis seperti permasalahan saudara, telah pernah juga diajukan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 33/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST. sebagaimana kami kutip dari buku yang ditulis oleh David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., yang berjudul “Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen, yang pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan:

Hakim menilai bahwa tanggung jawab Tergugat selaku pengelola parkir terbatas pada hal penggantian pecahnya kaca mobil sedangkan kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil tidak merupakan tanggung jawab Tergugat karena Penggugat tidak pernah menitipkan barang-barang yang ada dalam mobil. Dalam hal kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil adalah menjadi tanggung jawab pemilik barang, karena pada saat datang untuk memarkirkan mobilnya, Tergugat tidak menitipkan atau melaporkan kepada petugas parkir tentang adanya barang-barang dalam mobil tersebut, juga tidak adil apabila adanya kehilangan barang yang ada dalam mobil (yang nota bene, barang-barang tersebut tidak dititipkan pada petugas), lalu menjadi tanggungjawab pengelola parkir

Maka berdasarkan penjelasan di atas, yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir adalah menjaga keutuhan mobil saudara, tidak termasuk barang-barang yang ada di dalamnya (yang bukan merupakan satu kesatuan dari mobil) sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Sekian jawaban dari kami terkait aturan hukum pertanggungjawaban barang yang hilang dalam kendaraan yang sedang diparkir, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.