Penulis
Intisari-Online.com - Masih ingat kasus ikan asin yang membawa nama Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar?
Ternyata kasus ini sudah sampai kePengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena kasus ini juga, Rey Utami, terdakwa kasus ikan asing, tidak bisa bertemu buah hatinya selama 7 bulan.
Karena sangat rindu dan ingin tahu kondisi sang anak, Rey menangis jelang sidang pada Senin (3/2/2020).
Rey menangis sekaligus memohon agar ia bisa tidur bersama buah hatinya di rumah tahanan.
"Tapi aturannya enggak boleh."
"Aturannya anak enggak boleh tinggal bareng di rutan,” kataRey ditemui sebelum sidang.
Karena tak bisa melakukan permohonannya, Rey pun meminta belas kasihan dari Fairuz A Rafiq, sosok yang melaporkannya ke polisi.
Ia menilai punya hak yang sama dengan Fairuz.Sebab, mereka sama-sama wanita dan seorang ibu.
“Sesama wanita kan ya, saya wanita dia wanita, dia ibu saya juga ibu, enggak ada perbedaannya."
"Tiap ibu yang anak, enggak ketemu sehari aja kangen,” kata dia.
Lain Reu Utami, lain juga Nikita Mirzani.
Baru-baru ini,Nikita Mirzani juga menjalani penahanan. Namun dia tidak ditahan.
Sebab, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuktidak dilakukan penahanan secara fisik di dalam penjara.
Alasannya demi kemanusiaan danpihak Nikita dia anggap bisa memenuhi persyaratan, seperti penjaminan tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pertimbangan kemanusiaan diberikan lantaranNikita Mirzaniadalahsingle parentuntuk ketiga anaknya.
Mengapa ada perbedaan sikap?
"Kita bicara yang perkara ini saja," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani pada Selasa (4/2/2020) seperti dilansir dari Grid.ID.
Andhu Ardhani menjelaskan mengapa ada perbedaan perilaku hukum antara Nikita Mirzanidengan Rey Utami meski keduanya memiliki latar belakang serupa.
Yaitu,Nikita Mirzanimemenuhi syarat, obyektif dan subyektif, untuk dilakukan penahanan kota.
"Ada hal yang kita nilailah belom tentu bisa memenuhi syarat-syarat itu," lanjutnya.
Walau ada perbedaan, namun baikNikita Mirzani dan Rey Utamitetap mendapat perilaku hukum yang sama.
"Sama sebenarnya, hanya saja, kemampuan melengkapi itu yang berbeda," tutupnya.
Sebenarnya, seorang narapidana dapat izin keluar dari tahanan.
Tapipemberian izin keluar khusus narapidana dapat diajukan pada beberapa kondisi.
Misalnyaizin dapat di ajukan dengan alasan, antara lain: menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Dasar hukum atas izin khusus tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Pasal 52 PP No. 32 Tahun 1999.
Tapiperizinan tersebut dapat diperoleh melalui tahapan.
Pertama, keluarga terpidana mengajukan surat permohonan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan.
Dan terakhir diajukan kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapat pertimbangan atas pengajuan izin tersebut.