Find Us On Social Media :

Soal Presiden Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Tapi Tak Ditilang, Penggugat: Semua Harusnya Sama di Mata Hukum!

By Mentari DP, Rabu, 5 Februari 2020 | 13:20 WIB

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

Intisari-Online.com - Tahukah Anda bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu ketika sedang di jalan?

Ya dan peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU.

Jika Anda melanggar, maka Anda akan disidang. Seperti kasus di bahwa ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Anti Mainstream! Pria Ini Berikan Saham Sebagai Kado Wisuda: Begini Cara Belajar Bermain Saham Untuk Para Pemula

Perkara ini dimohonkan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Menurut keduanya, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baik Eliadi dan Ruben punya alasannya.

Pada Juli 2019 lalu, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

 

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara, Pria Ini Pilih Tinggal di Goa Selama 10 Tahun, Tidur di Sela-sela Bebatuan dan Hanya Beralaskan Kayu Bekas Perahu

Apa yang terjadi pada dirinya, lalu dia bandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

 

Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas! Beginilah Kondisi Petugas Medis yang Bantu Pasien Virs Corona di Wuhan, Tangan Keriput hingga Tidur di Lantai

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law."

"Srtinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

(Fitria Chusna Farisa)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi...")

Baca Juga: Kisah Pasutri yang Bayar Lahiran Rp1,4 juta Pakai Uang Koin Tapi Dikembalikan Puskesmas: Awas, Tolak Pembayaran dengan Koin Bisa Kena Sanksi