Kendati telah tersebar di masyarakat, Kominfo belum memblokir konten-konten tersebut, anmun sementara ini melakukan upaya persuasif berupa imbauan ke masyarakat.
"Langkah itu kami tempuh berjenjang. Kami bekerja sama dengan instrumen masyarakat dan instrumen politik," katanya.
Apabila hoaks tentang virus Corona masih meresahkan, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran.
Terancam sanksi
Kominfo juga menegaskan bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.
Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.