Find Us On Social Media :

Peringatan! Kominfo Identifikasi 54 Hoaks Virus Corona, Penyebar Bisa Dijerat UU ITE, Simak Daftarnya Berikut Ini...

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 4 Februari 2020 | 19:19 WIB

Kiri-kanan: Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Menkominfo Johnny Plate dalam juma pers di kantor Kemenkominfo, Senin (3/1/2020)

Kendati telah tersebar di masyarakat, Kominfo belum memblokir konten-konten tersebut, anmun sementara ini melakukan upaya persuasif berupa imbauan ke masyarakat.

"Langkah itu kami tempuh berjenjang. Kami bekerja sama dengan instrumen masyarakat dan instrumen politik," katanya.

Apabila hoaks tentang virus Corona masih meresahkan, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran.

Terancam sanksi

Baca Juga: Tidak Hanya untuk Kesehatan Tubuh Saja, Ini 6 Manfaat Buah Naga untuk Kecantikan, Salah Satunya Sebagai Pelembab Alami

Kominfo juga menegaskan bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.

Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: 'Saya Sangat Marah,' Kata Ibu yang Janinnya Dinyatakan Tak Bernyawa Dibuang & Disebut Limbah Medis, Ibu 11 Anak Ini Juga Lakukan Hal di Luar Nalar