Penulis
Intisari-online.com - Polisi tidur merupakan bangunan yang lebih tinggi dari jalan sebagai pertanda bagi pengendara untuk memperlambat laju kendarannya.
Fungsi ganda, dimiliki polisi tidur di daerah Pune, India.
Selain untuk memperlambat laju kendaraan, polisi tidur ini juga 'hukuman' langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Khususnya bagi pengendara yang melewati jalur yang salah.
BACA JUGA:(Foto) Bikin Merinding, 6 Potret Ini Menyimpan Cerita Menyeramkan di Baliknya
Mereka yang melawan arus, tanpa ampun ban motornya akan tertusuk bagian tajam dari polisi tidur ini.
Sedangkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan dengan benar, ini hanya akan berfungsi untuk memperlambat kecepatannya.
Cara ini dinilai efektif untuk untuk menumbuhkan etika dalam berkendara.
Pembunuh ban dengan paku lokam ini dipasang di daerah Amanora Park Town.
Sementara di Indonesia sendiri, ada hukum-hukum tertentu yang mengatur pembuatan polisi tidur atau tanggul pengaman jalan.
Masyarakat tidak diperkenankan membuat polisi tidur di sembarang tempat.
Dilansir dari Hukum Online khusus wilayah Jakarta, aturan mengenai polisi tidur terdapat dalam pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003.
BACA JUGA:Kasus Penculikan Teraneh, Bayi Berusia 16 Hari Dibawa Kabur oleh Seekor Monyet
Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).
Dari aturan tersebut sudah jelas untuk membuat polisi tidur harus seizin Kepala Dinas Perhubungan.
Sedangkan mereka yang nekat membuat polisi tidur tanpa izin, akan menghadapi hukuman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
Ganjaran itu disebutkan dalam pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003.
BACA JUGA:Jangan Mengonsumsi Bawang Putih Saat Anda Dalam Kondisi Seperti Ini, Berbahaya!