Penulis
Intisari-online.com - Meski kadang merepotkan, mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting dilakukan.
Dengan SHGB, pemilik hanya dapat memanfaatkan tanah milik negar.
Dengan SHM, pemiliklah yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam jangka panjang, biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali lebih besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM.
BACA JUGA:Cara Merebut Kembali Hak Atas Tanah dengan Sertifikat Ganda
Maklum, jika SHM hanya diurus sekali, SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
Apalagi proses perpanjangannya akan sama seperti membuat SHGB untuk pertama kali.
Cara mengurus perubahan status SHGB menjadi SHM sendiri pada dasarnya mudah, hanya saja kadang ada pungli dan proses yang molor karena oknum nakal.
1. Siapkan berkas.
SHGB asli, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terakhir, surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
2. Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional, serahkan berkas, bayar biaya perkara resmi sebesar Rp50.000.
3. Tunggu proses pengurusan normal 3-10 kerja.
Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakai jasa notaris.
Calo juga kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh, Begini Cara Mengetahui Kadar dan Keaslian Emas