Penulis
Intisari-Online.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 Juta.
Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.
Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.
"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga: Yuk, Kenali 8 Ciri Pria yang Tak Akan Pernah Berhenti Mencintai Kita)
Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
Lukman memaparkan dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.
Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.
Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp20 juta, Lukman mengatakan mereka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
"Jadi kalau mau tetapkan misalnya Rp18 juta atau bahkan Rp15 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum," papar Lukman.
"Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel itu yang paling murah tapi sebenarnya itu tidak masuk akal karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kami tetapkan," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp20 Juta".