Find Us On Social Media :

Banyak Meterai Palsu Beredar dan Dijual Murah, Ditjen Pajak dan Peruri akan Desain Ulang Meterai

By Ade Sulaeman, Kamis, 22 Maret 2018 | 14:15 WIB

Intisari-Online.com - Adanya kasus penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online membuat pemerintah berniat untuk mendesain ulang benda meterai.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana tersebut dengan PT Peruri.

"Kami bersama PT Peruri akan mendesain ulang benda meterai dengan fitur-fitur kemanan yang di-upgrade sehingga tidak mudah dipalsukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Hestu belum mau menjelaskan lebih terperinci perubahan fitur keamanan yang dimaksud.

(Baca juga: (Foto) Pas Banget, Foto Ini Tunjukan Detik-detik Sebelum Sebuah Kejadian Menimpa Seseorang)

Yang jelas lanjut dia, saat ini rencana perubahan masih dalam tahap pembahasan dan nantinya berujung pada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai.

Dalam PMK tersebut, diatur mengenai ciri-ciri meterai dengan desain terbaru yang berlaku 1 April 2015 lalu.

Beberapa di antaranya, yaitu adanya motif roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan.

Untuk nominal Rp3.000 perubahannya dari hijau ke biru dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau.

Ciri lainnya, yaitu memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam, memiliki hologram di bagian kiri meterai tempel, dan memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka perkara penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual dengan harga Rp1.500 per keping.

Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun.