Find Us On Social Media :

Sudah Buru-buru Jual Saham, Kekayaan Benny Tjokro Tetap Saja Kena Imbas Kasus Jiwasraya, Hartanya Kena Sita, Bisnisnya Makin Mampet

By Afif Khoirul M, Senin, 20 Januari 2020 | 15:57 WIB

Benny Tjokrosaputro resmi ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Intisari-Online.com - Buntut kasus Jiwasraya kembali berlanjut. Setalah Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 silam.

Tahun 2019, BPK mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) lanjutan atas permasalahan itu.

Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.

Baca Juga: Berbadan Sangat Besar Hingga Harus Diangkut dengan Truk Saat Ditangkap, Teroris ISIS 'Jabba The Hut' ini Ternyata Sangat Biadab, Inilah Daftar Kejahatannya

Kini seperti memasuki babak baru, Kejaksaan Agung telah menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (14/1/2020).

Dilansir dari kontan.co.id, kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.

Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.

Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.

Baca Juga: Nikahi Wanita Indonesia dan Hidup Selam 19 Tahun, Bule Ini Terkejut Setelah Menyadari Istrinya Ini Adalah Waria, 'Setiap Berhubungan Intim Dia Selalu Menggunakan Pelumas'