Penulis
Intisari-online.com -Jiwasraya rupanya telah terbelit kasus sejak tahun 2002.
Menurut catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 silam.
Tahun 2019, BPK mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) lanjutan atas permasalahan itu.
Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.
Kini seperti memasuki babak baru, Kejaksaan Agung telah menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (14/1/2020).
Dilansir dari kontan.co.id, kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.
Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.
Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.
Heru Hidayat, salah seorang tersangka kasus Jiwasraya merupakan pemegang saham pengendali PT Graha Resources.
Heru Hidayat yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Trada Alam Minera Tbk, itu merupakan penerima manfaat dari PT Graha Resources.
Hal ini tercantum dalam prospektus rights issue TRAM yang hajatannya berlangsung pada November 2017 silam.
Graha Resources adalah pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue yang berhasil mengumpulkan dana hampir Rp 6 triliun tersebut.
Raup Rp 114,19 miliar
Balik ke soal penjualan saham, merujuk data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan TRAM tercatat per 13 Januari 2019.
Pada hari Senin itu, kepemilikan Graha Resources berkurang 2.283.708.600.
Oleh sebab itu, berdasar laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang dipublikasikan KSEI, porsi kepemilikannya menyusut 4,6% menjadi 38,12%.
Sebagai perbandingan, pada Jumat, 10 Januari 2019 Graha Resources masih menguasai 42,72% saham TRAM.
Sejauh ini tidak ada informasi berapa harga jual saham TRAM tersebut, termasuk siapa lawan transaksinya.
Namun, diperkirakan dari transaksi tersebut Heru Hidayat lewat Graha Resources meraup dana hingga sekitar Rp 114,19 miliar.
Perkiraan ini menggunakan asumsi harga jual serupa posisi harga TRAM di pasar reguler yang ada di Rp 50 per saham.
(Fika Nurul Ulya, Tedy Gumilar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK" dan di kontan.co.id dengan judul "Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Miliaran Saham"