Menurut Kapolresta, tiga orang luka-luka akibat aksi Mathew.
"Ada tiga korban pengendara sepeda motor yang dirawat.
Korban pertama luka pada bagian belakang kepala dan memar di punggung, namun sudah pulang dari RS Bali Jimbaran.
Kedua juga sama dan sudah pulang dari RS Jimbaran. Ketiga, korban dibawa ke klinik Koramil di Kuta Selatan dan sudah pulang," ujarnya
Ryan Mathew sudah diamankan polisi dan dibawa ke RS Bhayangkara.
"Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk tes kesehatan apakah positif narkoba atau tidak.
Hal ini kita lakukan karena tersangka masih dalam pengaruh alkohol dan belum bisa kita tanyai," ujarnya.
"Dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," tambah Kapolresta.