Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Hampir 4 Tahun Pasca Kematian Mirna Salihin, Seorang Ahli Bongkar Fakta Ini

By Mentari DP, Rabu, 1 Januari 2020 | 09:20 WIB

Jessica Kumala Wongso.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya."

"Namun ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Tak lama, Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso pada Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(Artikel ini sudah tayang di pop.grid.id dengan judul “Nyaris 4 Tahun Berlalu, Seorang Ahli Bongkar Fakta Terkini Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin yang Bikin Geger dan Tak Pernah Diungkap: Respon Ini Banyak Sekali)

Baca Juga: Kasus Ayah Nikahi Anak Kandungnya Sendiri: Begini Efek Samping Perkawinan Sedarah Secara Sains