Find Us On Social Media :

Ada yang Pajak Per Batangnya Sampai Rp110 Ribu, Ini Rincian Pajak Rokok yang Naik 35 Persen pada 2020

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 31 Desember 2019 | 18:09 WIB

Ini Rincian Pajak Rokok yang Naik 35 Persen pada 2020

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan HJE yang berlaku per 1 Januari 2020.

HJE dalam aturan tersebut naik dibandingkan pada 2018. Sementara pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai.

Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020:

Baca Juga: Dari Gambar Berikut Ini Tebak Mana Wanita yang Paling Tua, Jawaban Anda Akan Mengungkapkan Banyak Hal Tentang Kepribadian Anda

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I

Batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II

Batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp 1.275, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.020 sampai dengan Rp 1.275, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 455.

Baca Juga: Pria Ini Sering Diejek karena Pacarnya Terlalu Cantik, Tak Disangka Penampilan Aslinya Mengundang Komentar Lain