Lulus Hasil Seleksi Administratif CPNS 2019? Biar Lebih Mantap Jadi PNS, Yuk Cari Tahu Aturan Cuti PNS yang Bikin Nyaman Ini

Mentari DP

Penulis

Pendaftaraan CPNS 2019 sudah resmi ditutup dan sebagian besar instansi telah mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administratif CPNS.

Intisari-Online.com – Apakah Anda sudah melihat hasil seleksi administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019?

Seperti diketahui, pendaftaraan CPNS 2019 sudah resmi ditutup dan sebagian besar instansi telah mengumumkan nama dan jumlah pelamar yang lolos seleksi administratif CPNS.

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelamar CPNS 2019 sangat tinggi.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sendiri melaporkan, jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mencapai 5.056.585 pelamar.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Diakui Sebagai Batu Bata Hingga Rugikan Negara Rp647,5 Miliar

Namun dari angka pelamar tersebut, hanya 4.432.589 pelamar yang sudah mengisi formulir, dan hanya 4.195.837 pelamar yang menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap ‘submit’.

Menjadi CPNS memang menjadi harapan beberapa orang. Sebab, selain mengabdi kepada Negara, ada banyak ‘bonus’.

Salah satunya soal cuti.

Baca Juga: Agar Ginjal Tetap Sehat, Ayo Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini, Salah Satunya Mayones

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Para PNS yang tidak mengambil cuti penuh tahun ini, maka tahun berikutnya justru dari aturan tersebut memperbanyak masa cuti mereka.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari.”

“Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja.”

“Sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo dikutip dari laman Setkab.go.id pada Selasa (17/12/2019).

Kembali dijelaskan, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Baca Juga: Sering Dianggap Hewan Menjijikan, Tapi di Negara Ini Tikus Jadi Makanan Sehari-hari, Bahkan Harga Dagingnya Jauh Lebih Mahal dari Ayam

Bahkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Mengenai adanya hak cuti besar paling lama tiga bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

Di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, tertulis bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

(Ade Miranti Karunia)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Aturan Cuti PNS Ini Bikin Nyaman, Apa Itu?")

Baca Juga: Sering Minum Soda? Hati-hati, Pria Ini Tewas Karena Minum Soda Tiap Hari, Kadar Gula Darah Naik Sampai 20 Kali Lipat!

Artikel Terkait