Find Us On Social Media :

Calon Pengantin Wajib Lakukan Tes HIV? Begini Curhatan Seorang Istri yang Nikahi Suami HIV Positif Selama 6 Tahun

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 12 Desember 2019 | 15:16 WIB

Curhatan Seorang Istri yang Nikahi Suami HIV Positif Selama 6 Tahun

Intisari-Online.com - Calon pengantin di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, wajib melakukan tes HIV (human immunodeficiency virus) sebelum menikah.

Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan tahun depan sejurus terbitnya peraturan bupati guna mengejawantahkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur, lansir Kompas.com (12/12/2019).

Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Cianjur, Hilman mengatakan, perbup tersebut akan diterbitkan awal tahun depan atau per 1 Januari 2020.

"Perdanya kan sudah ada, jadi tinggal ditindaklanjuti oleh perbup yang rencananya dikeluarkan awal tahun depan,” kata Hilman, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Pantas Chairal Tanjung Murka saat Terima Laporan 'Palsu' dari Ari Askhara, Ternyata Segini Jumlah Saham Garuda Indonesia yang Dimiliki CT

Hilman menyebutkan, di perbup itu ada klausul tambahan yang belum diatur dalam perda, yang mensyaratkan calon pengantin harus melakukan tes HIV sebelum menikah.

KPA Cianjur sendiri sebelumnya mendapat masukan dari kalangan pelajar, saat melakukan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS ke sekolah-sekolah.

Karena itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemangku kebijakan, dalam hal ini pihak eksekutif.

Dia mengatakan, tes HIV bagi calon pengantin (catin) sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS, karena risiko penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu sangat mungkin terjadi di lingkungan rumah tangga.

Baca Juga: Tak Seperti Ari Askhara, Sosok Mantan Dirut Garuda Ini Justru Pernah Selamatkan Garuda dari Kebangkrutan Hanya Bermodal Pernah Jadi Penumpang