Polisi Temukan Ladang Ganja di Sumatera Utara, Luasnya 7 Hektar dan Nilainya Capai Rp52,5 Miliar

Mentari DP

Penulis

Polisi temukan ladang ganja seluas sekitar 7 hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Sumatera Utara.

Intisari-Online.com – Pernah dengan soal ladang ganja?

Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak ditemukan ladang ganja di berbagai belahan dunia.

Kali ini, polisi berhasil menemukan ladang ganja di Indonesia.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (25/11/2019), polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar tujuh hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Cobalah Minum Air Lemon Hangat di Pagi Saat Perut Kosong, Tubuh Akan Alami 7 Perubahan Ini

Diperkirakan, nilai ganja tersebut sekitar Rp52,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

"Personel Satuan Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas sekitar tujuh hektar," ungkap Eko melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2019).

Lahan ganja seluas tujuh hektar tersebut terbagi ke dalam lima lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Total terdapat 420.000 batang pohon ganja yang ditemukan di lokasi.

Seluruh pohon yang ditemukan diperkirakan berumur enam hingga tujuh bulan.

Baca Juga: Rutin Minum Air Rebusan Daun Salam? Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda

Setelah ditemukan, aparat kepolisian memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar di lokasi.

Namun, ada pula pohon yang tidak ikut dimusnahkan untuk dijadikan barang bukti.

"Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 419.946 batang pohon ganja dan 54 batang sebagai sample barang bukti," katanya.

Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka terkait lahan tersebut.

Sebelumnya, polisi juga pernah menemukan ladang ganja di lahan milik Perhutani di Desa Kutamanah, Sukasari, Purwakarta mengejutkan Camat Sukasari, Jaya Pranolo pada Februari 2019.

Meski ribuan batang ganja itu berada di wilayahnya, Jaya Pranolo mengaku lokasi itu di luar jangkauanya.

Baca Juga: Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya

Menurutnya lokasi penanaman batang ganja itu berada di lahan milik Perhutani.

"Kami di sini cukup kaget atas penemuan lahan ganja tersebut.”

“Apalagi lokasinya, kan, berada di lahan milik Perhutani.”

“Ditambah akses menuju lokasi jauh dari pemukiman warga," kata Jaya Pranolo saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/2/2019).

Lalu pada Maret 2019, polisi kembali menemukan ladang ganja dan kini letaknya di kawasan Desa Agusan, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Konon katanya ini adalah penghasil ganja terbesar dan paling tersohor di Aceh.

Cerita yang berkembang tentang 'tembakau hijau' yang tumbuh subur di kawasan ini memang tak pernah surut.

Bahkan, baru-baru ini Polres Mabes Polri lagi-lagi menemukan ladang ganja seluas 4 hektare, dalam rangka operasi antik rencong 2019.

Kisah tentang penemuan tersebut diuggah dalam instagram@narkoba_mabespolri, pada Jumat (29/3/2019).

(Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi Temukan Ladang Ganja 7 Hektar, Diperkirakan Bernilai Rp 52,5 Miliar")

Baca Juga: Goo Hara Ditemukan Tewas: Ini 7 Sisi Kelam dari Dunia K-Pop yang Digandrungi Banyak Orang Itu

Artikel Terkait