Gara-gara 'Lindungi' Diri Pakai Kucing, Pria Ini Harus Hadapi Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp49 Juta

Tatik Ariyani

Penulis

Seorang pria Rusia menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda karena 'berlindung' dengan kucing.

Intisari-Online.com - Seorang pria Rusia menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Ia diduga menggunakan kucing sebagai senjata untuk menyerang seorang petugas polisi di Moskow, lapor media lokal.

Gennady Schebakov (59) dilaporkan berada dalam keadaan yang sangat mabuk saat itu.

Kemudian, ia mengambil seekor kucing yang ada di dekatnya, mengguncangnya dan melemparkannya ke seorang petugas pada Oktober tahun lalu, seperti dilansir dair Foxnews, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga: Meski Asam, Ini Alasan Mengapa Lemon Masuk dalam Menu Diet Kita

Saat itu petugas polisi datang untuk menanggapi keluhan kebisingan dari penduduk.

Kucing yang dilemparkan kepada petugas membuat polisi itu 'tergores serius' di wajah, menurut penyiar Rusia Ren TV.

Awalnya, warga di daerah itu telah melaporkan gangguan di sebuah blok apartemen di kota.

Tetapi, menurut laporan, ketika petugas menanggapi keluhan tersebut, Scherbakov menolak untuk menjawab pertanyaan.

Baca Juga: Hanya Bayar dengan Tumpukan Sampah Plastik, Anda Bisa Makan Dengan Puas di Warung Makan Ini

Scherbakov, yang saat itu sedang duduk di kaki tangga sebuah bangunan perumahan, kemudian meraih kucing di dekat kakinya dan melemparnya ke arah polisi.

Kucing itu dilaporkan menempek di wajah petugas dan mencakarnya.

Menurut Independent, petugas itumenderita beberapa luka cakar di sebelah kiri wajahnya.

Baca Juga: Wahai Para Pria yang Ingin Istrinya Cepat Hamil, Coba Konsumsi 7 Makanan Ini, Salah Satunya Biji Labu

Scherbakov membantah telah melakukan serangan itu dan mengatakan kucing itu melompat sendiri ke arah petugas.

Seorang mantan jaksa mengatakan kepada situs web Mediazona bahwa kasus itu dibuka hampir setahun setelah insiden.

Scherbakov menghadapi dakwaan pidana kekerasan terhadap polisi yang dijatuhi hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda $3.125 (sekitar Rp49 juta).

Artikel Terkait