Penulis
Intisari-Online.com – Dari pantauan kompas.com pada Sabtu (2/11/2019), akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah dua buah foto.
Dari kedua foto tersebut terlihat sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah.
Lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya.
Padahal area yang diberi atap khusus tersebut merupakan jalanan umum.
Baca Juga: Afridza Munandar dan 4 Pembalap MotoGP Lainnya yang Meregang Nyawa di Sirkuit
Akibatnya sudah kita duga. Inilah salah satu alasan yang membuat banyak orang yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah.
Tentu saja unggahan ini menarik komentar pedas netizen.
Menurut mereka, pemilik rumah tidak pantas melakukan hal tersebut (membuat atap khusus untuk mobil mereka). Karena itu area jalanan umum. Bukan area rumah mereka lagi.
Kasus di atas merupakan satu dari sekian banyak kasus. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?
Jika iya, Anda boleh melaporkannya.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Di sisi lain, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.
“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Habdy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan gaya hidup itu kerap kali membuat mereka tak berkaca dengan kondisi yang dimilikinya.
Hal ini termasuk dalam memutuskan membeku mobil tapi tidak mempersiapkan garasi.
Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Alasannya adalah lokasi tempat tinggal di tengah kota seharusnya relatif terjangkauoleh fasilitas kendaraan umum.
“Berbeda dengan para penglaju yang mungkin memang perlu untuk mengemudi mobil sendiri karena alasan jarak dan kenyamanan perjalanan,” ujar Habdy. (Jessi Carina/ Aditya Eriza Fahmi)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdan suar.grid.id dengan judul "Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Ternyata Ada Aturannya..." dan “Foto Viral Rumah Mewah Gunakan Bahu Jalan sebagai Tempat Parkir dan Dikasih Atap Mirip Halte Bus, Netizen: 'Mencuri Fasilitas Umum!'’”)