Pernah Jadi Pangkostrad hingga Terjun Dunia Politik, Ini Tugas yang Bakal Diembannya Sebagai Menhan di Kabinet Jokowi

Nieko Octavi Septiana

Penulis

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.

Intisari-Online.com -Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.

Prabowo diperkenalkan ke publik sebagai Menhan pada Rabu (23/10/2019) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Meski sempat menjadi rival, selama lima tahun ke depan Prabowo akan bekerja di bawah komando Jokowi.

Nama Prabowo sendiri menjadi besar di bidang militer.

Baca Juga: Wanita 41 Tahun Ini Nyaris Kehilangan Kakinya Setelah Alami Infeksi Membusuk Saat Berada di Tepi Kolam Renang Karena Hal Ini

Dirinya sempat didapuk menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) setelah melalui posisi sebagai Wakil Komandan Kopassus.

Prabowo pun pernah mencicipi berkarir sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Setelah pensiun dari bidang militer, Prabowo menekuni bisnis dan terjun ke dunia politik.

Ia mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada 2008.

Baca Juga: Didaulat Jadi Menhan, Ini Satu Jejak Tempur Prabowo Subianto yang Fenomenal, Buru 'Pentolan' Utama Fretilin di Timor Timur

Kontes politiknya yang terbaru saat ia maju sebagai calon presidendan berpasangan dengan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.

Meski akhirnya kalah, Prabowo menyatakan kesiapannya membantu Presiden Jokowi.

"Kemudian Menteri Pertahanan Bapak Prabowo Subianto, selamat pagi Pak, saya kira tugas beliau tidak perlu saya sampaikan, beliau lebih tahu dibanding saya," kata Jokowi saat memperkenalkan susunan kabinetnya, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Melansir Sripoku.com, Kementerian Pertahanan menjadi salah satu dari tiga kementerian yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Gula Merah dan Asam Jawa untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Nyeri Haid

Dua lainnya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Pertahanan bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bisa menjadi pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Sementara, melansir kemhan.go.id Kementerian Pertahanann (Kemhan) mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugas Menteri Pertahanan disebutkan dalam Pasal 16,yaitu:

Baca Juga: BERITA POPULER: 'Urusan' IDI dengan Dokter Terawan Belum Selesai hingga Susi Pudjiastuti Ungkapkan Soal Posisinya Digantikan Edhy Prabowo

1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umumpertahanan negara.3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraanpertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkanPresiden.4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkankebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional dibidangnya.

Baca Juga: Mau Rumah Bebas Semut? Ini Tips Sederhana yang Bisa Diterapkan, Salah Satunya Gunakan Bedak Bayi

5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatanTentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaanteknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TentaraNasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.7. Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansipemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakanperencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untukkepentingan pertahanan.

Baca Juga: Tidak Baik Minum Air dalam Posisi Berdiri, Mengapa? Ini Alasannya!

Kemudian Kementerian Pertahanan akan menyelenggarakan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2015, yaitu:

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;c.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Artikel Terkait