Find Us On Social Media :

Belasan Orang Keracunan Usai Minum Kopi Cleng: Jangan Sampai Anda Jadi Korban Berikutnya, Ini Daftar 22 Kopi Penambah Stamina Ilegal Menurut BPOM

By Ade S, Kamis, 19 September 2019 | 14:51 WIB

Kopi Cleng yang membuat belasan pria di Sumedang bertumbangan.

Intisari-Online.com - Belasan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat keracunan usai meminum kopi penambah stamina, yaitu Kopi Cleng dan Kopi Jantan.

Mereka pun harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Sumedang, Selasa (17/9/2019) malam.

Iin (25), calon istri dari salah seorang korban mengatakan, calon suaminya meminum kopi bermerek Kopi Cleng pada Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Iya kayak yang hilang kesadaran gitu. Terus enggak bisa bangun kayak yang lumpuh gitu," ujarnya kepada KOMPAS.com di IGD RSUD Sumedang, Selasa malam.

Baca Juga: Kasus Orangtua Beri Kopi pada Bayinya Karena Tak Sanggup Beli Susu: Bolehkah Bayi Minum Kopi? Ini Jawaban Ahli

Belakangan diketahui bahwa Kopi Cleng dan Kopi Jantan ternyata masuk dalam daftar kopi berbahaya.

"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujarnya kepada KOMPAS.com di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019) siang, seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.

Daftar tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanaan ( BPOM) RI.

Simak daftar berikut alasan mengapa kopi-kopi penambah stamina tersebut dilarang berikut ini:

Baca Juga: Kisah Pilu Orangtua yang Tak Sanggup Belikan Susu, Setiap Hari Terpaksa Berikan 5 Gelas Kopi pada Anak Balitanya