Find Us On Social Media :

Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Pelanggaran Mereka

By Mentari DP, Rabu, 4 September 2019 | 15:15 WIB

Kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang: 2 sopir truk jadi tersangka.

Intisari-Online.com – Pada Senin (2/9/2019) siang telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan puluhan kendaraan di Km 92 Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

Hingga berita ini diturunkan ada 21 kendaraan yang terlibat dan sembilan orang meninggal dunia. Sementara lainnya mengalami luka-luka.

Lalu pada hari ini, Rabu (4/9/2019), polisi menetapkan dua tersangka dalam kejadian ini.

Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S).

Baca Juga: Kasus PRT Digigit Anjing Majikan Hingga Tewas, Ini 4 Kasus Manusia Tewas Digigit Anjing Lainnya, Ada yang Tersisa Tengkorak Kepala Saja

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah menugaskan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan di Cipularang tersebut.

"Teknisnya, seperti apa kenapa terjadi, yang sudah kasat mata adalah satu langgar kecepatan dan muatan," kata Menhub di Jakarta pada Selasa (3/9/2019).

Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meminta pihak pengelola jalan tol untuk membuat rambu-rambu dan peringatan yang lebih jelas.

Sehingga, bisa menentukan adanya pelanggaran rambu-rambu serta laik atau tidaknya sebuah kendaraan ketika melintas.

"Khusus itu mungkin pakai lampu, ada suara, atau ada yang jaga," sebutnya.

Baca Juga: Sebelum Terguling di Tol Cipularang, Sopir Dump Truk Bilang Remnya Blong: Inilah yang Menyebabkan Rem Blong