Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Bagaimana Nasib Rakyat Miskin Pemegang Kartu Indonesia Sehat?

Soesanti Harini Hartono

Penulis

Diduga mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik 100%. Begini bakal aksi pemerintah bagi rakyat miskin dan kurang mampu.

Intisari-Online.com-Setelah desas-desus kabar BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak beberapa tahun lalu, kini jaminan kesehatan nasional tersebut kembali menuai pro kontra.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyelenggarakan rapatbersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RItelah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100% atau 2 kali lipat.

Baca Juga: Banyak dapat Penolakan, Pemerintah Bergeming Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Warga: Mending Ikut Asuransi yang Lain Saja

Melansir Kompas.com,peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Lantas bagaimana dengan rakyat kurang mampu pemegang kartu JKN-KIS?

Artikel selengkapnya dapat dibaca di GridHEALTH.id