Find Us On Social Media :

Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Terancan Hukuman Mati: Begini Detik-detik Saat Orang Menjalani Hukuman Mati

By Mentari DP, Selasa, 3 September 2019 | 12:00 WIB

Istri yang sewa pembunuh bayaran untuk bunuh suami dan anak tirinya terancan hukuman mati.

Intisari-Online.com – Polisi menetapkan  (AK) sebagai dalang pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.

Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Baca Juga: Sebelum Terguling di Tol Cipularang, Sopir Dump Truk Bilang Remnya Blong: Inilah yang Menyebabkan Rem Blong

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.

Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya oleh tribunnews.com pada Jumat (30/8/2019).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.

Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terlepas dari kasus Aulia Kesuma dan soal keadilan, proses kematian pada hukuman mati memang terkadang menimbulkan kengerian dan kepiluan.

Oleh karena itu, di AS terpidana bisa memilih cara kematiannya.

Tulisan ini pernah dimuat di Intisari edisi April 2003 dengan judul asli Hukuman Mati: Kengerian di Ujung Ajal, yang ditulis oleh G. Sujayanto.

Simak bagaimana detik-detik ajal orang menjalankan hukuman mati.

--

Baca Juga: Baik Hati, Wanita Ini Bawa 97 Anjing ke Rumahnya Selama Badai Terjadi