Penulis
Intisari-Online.Com -Dalang di balik serangan 9/11, Khalid Shaikh Mohammed, mengatakan akan terbuka untuk membantu keluarga korban menggugat Arab Saudi dengan 'satu syarat'.
Melansir Mirror, Selasa (29/7/2019), Proposal Khalid Shaikh Mohammed terungkap pada Jumat di New York ketika keluarga korban mempelopori gugatan federal terhadap Arab Saudi atas serangan teroris yang terjadi pada 11 September 2001 silam.
Gugatan itu menuduh Pemerintah Saudi membantu mengoordinasikan serangan9/11 yang menewaskansekitar 3.000 orang di World Trade Center di New York dan sekitarnya.
Namun, Saudi membantah keterlibatan mereka dalam serangan itu.
Baca Juga: Cerita Mengejutkan Sekaligus Horor dari Anak-anak yang Dulunya Terbunuh dalam Tragedi 9/11
Pengacara telah menghubungi tiga dari lima tahanan yang diduga mengorganisir serangan di Teluk Guantanamo untuk mewawancarai mereka atas kekejaman tersebut.
Penasihat Mohammed mengatakan kepada pengacara bahwa ia tidak akan menyetujui deposisi pada saat ini, menurut surat status ke Hakim AS Sarah Netburn di New York.
Tetapi pengacara mengatakan bahwa "pendorong utama" dari keputusan ini adalah "sifat dasar dari penuntutan" dan bahwa "dalam dan tidak adanya hukuman mati, potensial kerja sama yang lebih luas akan dimungkinkan."
Hal ini mengindikasikan otak di balik serangan 9/11 itu mungkin bersedia membantu keluarga korban untuk menggugat Arab Saudi jika AS tidak menjatuhinya hukuman mati.
Baca Juga: Akurat dalam Ramal Peristiwa 9/11 dan ISIS, Baba Vanga Gagal dalam Ramal 2 Hal di Tahun 2018 Ini
Khalid Shaikh Mohammed (53) ditangkap oleh CIA dan Pakistan Inter-Services Intelligence (ISI) pada 1 Maret 2003, di Rawalpindi, Pakistan.
Tersangka kemudian dipindahkan ke lokasi penjara di seluruh Afghanistan dan Polandia di mana dia diinterogasi.
Pada Desember 2006, ia dipindahkan ke kamp penahanan Teluk Guantanamo di Kuba.
Dia segera mengaku sebagai dalang pemboman 9/11, termasuk sejumlah kejahatan lainnya - upaya pembomanmelapisi seorang Inggris Richard Reid untuk meledakkan sebuah pesawat, pemboman klub malam Bali di Indonesia, pemboman World Trade Center 1993, serta pembunuhan Daniel Pearl.
Baca Juga: Serangan 9/11: Gedung Putih Selamat Berkat Aksi Heroik Penumpang
Pada Februari 2008, ia didakwa melakukan kejahatan perang dan pembunuhan oleh komisi militer AS di kamp penahanan Teluk Guantanamo, yang dapat membawa hukuman mati jika terbukti bersalah.