Penulis
Intisari-Online.com - Pemuda berinisial BA (32) ditangkap Aparat Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, pada, Minggu (28/7/2019).
BA diketahui merupakanwarga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dia ditangkap atas dugaan memerkosa seorang nenek berinisial HJ (74), asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud menyebutkan, BA diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban, sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA, mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya.
Tak lama kemudian, entah apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
"Korban tak berdaya melawan pelaku.
Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Mahmud, Senin (29/7/2019).
Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Baca Juga: Polisi Buru Petani yang Punya Harta 2 Miliar dan 8 Unit Mobil, Ternyata Inilah Sumber Kekayaannya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Beristri Ditangkap karena Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara"