Find Us On Social Media :

Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp10 Juta Karena Ejek Pria India Bau

By Tatik Ariyani, Minggu, 28 Juli 2019 | 12:00 WIB

Tangkap layar saat terdakwa pria Singapura menghina pria India

Intisari-Online.com - Istilah 'mulutmu harimaumu' memang benar adanya. Sudah banyak peristiwa yang membuktikan hal tersebut.

Salah satunya, terjadi pada seorang pria wara negara Singapura.

Pria itu dijatuhi hukuman penjara ditambah dengan denda, setelah mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perbuatan rasial.

William Aw Chin Cai (47), didakwa dengan empat tuduhan berbeda, mulai dari berkomentar rasial, menginjak kaki seorang wanita, menyiramkan kuah mie pada dua orang pria, serta mencuri empat botol air mineral.

Aw mengaku bersalah atas tiga tuduhan pertama, namun mempertimbangkan untuk tuduhan mencuri air mineral.

Baca Juga: Video Momen Mengerikan Ketika Seorang Pesepak Bola 'Mematahkan' Pergelangan Kakinya Saat Pertandingan Uji Coba

Pengadilan pada Jumat (26/7/2019), menjatuhkan hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10 juta) atas tindakannya melukai perasaan secara rasial.

Dilansir Channel News Asia, insiden itu terjadi pada 3 Agustus 2018, saat Aw sedang berada di dalam lift di terminal 2 Bandara Changi.

Sementara korban adalah Ramachandiran Umapathy, seorang pria India, berusia 33 tahun, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan berada di bandara bandara untuk proyek pembangunan terowongan MRT.

Saat melihat Ramachandiran masuk ke lift, Aw mulai mengucapkan kata-kata hinaan dan menyuruh korban untuk keluar.

Baca Juga: Akhir Tragis Molly, Si Penyihir Bermata Iblis: 'Saya Cuma Pembantu Iblis'