Penulis
Intisari-Online.com - Istilah 'mulutmu harimaumu' memang benar adanya. Sudah banyakperistiwayang membuktikan hal tersebut.
Salah satunya, terjadi pada seorang pria wara negara Singapura.
Pria itudijatuhi hukuman penjara ditambah dengan denda, setelah mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perbuatan rasial.
William Aw Chin Cai (47), didakwa dengan empat tuduhan berbeda, mulai dari berkomentar rasial, menginjak kaki seorang wanita, menyiramkan kuah mie pada dua orang pria, serta mencuri empat botol air mineral.
Aw mengaku bersalah atas tiga tuduhan pertama, namun mempertimbangkan untuk tuduhan mencuri air mineral.
Pengadilan pada Jumat (26/7/2019), menjatuhkan hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10 juta) atas tindakannya melukai perasaan secara rasial.
Dilansir Channel News Asia, insiden itu terjadi pada 3 Agustus 2018, saat Aw sedang berada di dalam lift di terminal 2 Bandara Changi.
Sementara korban adalah Ramachandiran Umapathy, seorang pria India, berusia 33 tahun, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan berada di bandara bandara untuk proyek pembangunan terowongan MRT.
Saat melihat Ramachandiran masuk ke lift, Aw mulai mengucapkan kata-kata hinaan dan menyuruh korban untuk keluar.
Baca Juga: Akhir Tragis Molly, Si Penyihir Bermata Iblis: 'Saya Cuma Pembantu Iblis'
"Kalian orang-orang kotor, keluar dari sini. Keluarlah dari sini. Saya tidak mau naik bersama orang India, kalian bau," kata Aw yang ditujukan kepada korban.
Korban juga merekam perselisihannya dengan terdakwa dan mengunggahnya ke laman Facebook milik kepolisian Singapura, yang kemudian menjadi viral.
Ramachandiran juga telah membuat laporan ke kepolisian.
Pengacara pembela terdakwa, Siraj Shaik Aziz meminta agar hukuman penjara dikurangi menjadi satu minggu, dengan alasan perkataan Aw tidak direncanakan dan terjadi secara spontan.
Aw juga menyatakan telah menyesal dan mengaku bersalah sejak awal.
Namun jaksa penuntut menegaskan putusannya dengan mengatakan bahwa Aw tidak hanya berkata kasar terhadap korban namun juga menunjukkan sikap kasar, seperti menendang, yang diperlihatkan dalam rekaman.
Insiden yang terjadi di Bandara Changi, yang padat dengan wisatawan juga memberatkan dan hukuman berat perlu sebagai pesan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan.
Menurut undang-undang yang berlaku di Singapura, tindakan melukai perasaan ras bisa dihukum penjara hingga tiga tahun ditambah denda.
Baca Juga: Tuduh Pengemis Ambil Uangnya, Seorang Pria Langsung Menusuknya dengan Sebilah Pisau Secara Sadis
Sedangkan untuk dakwaan lainnya, yang terjadi sekitar satu bulan usai kasus di lift bandara, Aw dituduh telah melakukan tindak perbuatan kriminal dengan menyiram dua orang pria tak dikenal dengan kuah mie.
Insiden itu terjadi di Singtel Comcenter, sepanjang Exeter Road, dan sempat terekam kamera pengawas jalan.
Atas perbuatannya itu, Aw terancam denda maksimal 1.500 dollar Singapura (sekitar Rp 15 juta) dan penjara maksimal tiga bulan.
Baca Juga: Kebiasaan Mengucek Saat Mata Gatal Ternyata Bisa Sebabkan Hal Fatal, Sebaiknya Lakukan Hal Ini
Dakwaan ketiga, terjadi pada Januari tahun lalu, saat Aw berada di NUH Medical Centre dan hendak memasuki lift.
Saat itu di dalam lift ada seorang wanita, Wahida Abdullah (49), yang menahan pintu lift agar Aw dapat masuk. Namun setelah masuk, Aw justru menginjak kaki kiri wanita itu dan mengalami cedera ringan.
Atas perbuatan melukai orang lain secara sengaja, Aw terancam hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 50 juta).
(Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ejek Pria India Bau, Seorang Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta"