Grab Kenakan Denda Untuk Pembatalan Order, Begini Mekanismenya dan Uang Denda Akan Diberikan Kepada Pengemudi

Mentari DP

Penulis

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. menegaskan bahwa denda tersebut nantinya akan sepenuhnya diberikan kepada pengemudi.

Intisari-Online.com - Beberapa hari yang lalu, Grab Indonesia menegaskan bahwa penumpang akan diberikan denda jika mereka membatalkan order perjalanan.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Tak hanya itu, Ridzki juga menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada penumpang tersebut nantinya akan sepenuhnya diberikan kepada pengemudi.

“Tidak ada itu pengambilan uang dari Grab."

Baca Juga: Tak Disimpan di Dalam Kulkas? Tenang, Ini 5 Tips Agar Buah dan Sayuran Tetap Segar dan Bisa Bertahan Lebih Lama

"100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi.

Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.

Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.

Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.

“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee."

"Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana."

"Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.

Baca Juga: 5 Tren Kesehatan Baru yang Bisa Bahayakan Kesehatan Kita, Salah Satunya Pasta Gigi Arang

Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.

Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.

Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.

“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.

Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.

Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Mekanisme pembatalan order

Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019."

"Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Baca Juga: Nike Air Jordan Tema Indomie Seharga Rp33 juta: Begini Ide Awal Pembuatan dan Cara Merawatnya

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," sebutnya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia."

"Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan."

"Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab. (Akhdi Martin Pratama)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab: Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi")

Baca Juga: Gunung Agung Kembali Meletus: Menurut NASA, Jika Gunung Agung Meletus, Maka Itu Berita Bahagia Bagi Kehidupan Umat Manusia

Artikel Terkait