Find Us On Social Media :

Tarif Reduksi: Diskon Spesial dari PT KAI untuk Penumpang Khusus, dari Anggota TNI-Polri sampai Lansia, Ini Syaratnya

By Ade S, Rabu, 26 Juni 2019 | 19:17 WIB

Tarif Reduksi dari PT KAI

Intisari-Online.com - Tak banyak yang tahu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan khusus bagi pihak-pihak tertentu yang disebut dengan tarif reduksi.

Melalui program tarif reduksi ini, orang-orang tertentu mendapat diskon atau potongan harga dari harga tiket normal yang berlaku.

Dilansir INTISARI dari akun Instagram PT KAI @kai121, tarif reduksi ini berdasarkan perjanjian yang dibuat PT KAI dengan instansi atau organisasi tertentu.

Oleh karenanya, program ini dapat dihentikan jika perjanjian berakhir.

Baca Juga: 30 Karyawan PT KAI Terpaksa akan Bercerai Setelah Perusahaan Keluarkan Kebijakan yang Dianggap Kontroversial Ini

Tarif reduksi ini sendiri tidak dapat digabung dengan promo lain dan tidak berlaku untuk kereta api jarak dekat.

Anda juga tidak bisa memperoleh tiket reduksi melalui pembelian online, sebab tiket promo ini hanya bisa dibeli melalui pembelia di loket stasiun.

Lalu, siapa saja yang berhak atas tarif reduksi? Apa pula syarat-syaratnya?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Hari Ini, PT KAI Beri Tiket Gratis untuk KA Lokal dan KA Perintis di 42 Rute, Ini Daftar Lengkapnya