Find Us On Social Media :

Pelawak Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Membedakan Ijazah Asli dan Palsu!

By Tatik Ariyani, Selasa, 25 Juni 2019 | 18:45 WIB

Pelawak Qomar atau Komar Empat Sekawan

Intisari-Online.com - Pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelawak yang juga politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Baca Juga: 10 Tahun Kematian Michael Jackson, Beginilah Rupanya, Putri Diana dan Tokoh Terkenal Lainnya Jika Masih Hidup

Kasat Reskrim mengatakan, "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor."

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Baca Juga: Tak Perlu Sebal, Ibu yang Cerewet Justru Bisa Membesarkan Anak untuk Menjadi Lebih Sukses, Ini Penjelasannya!