Penulis
Intisari-Online.com – Mendengar nama suami istri, pasti Anda membayangkan bagaimana pasangan ini saling mencintai.
Namun bagaimana jika Anda menemukan fakta bahwa seorang suami menggadaikan istrinya?
Tentu saja kasus tersebut sungguh mencengangkan.
Sebab, bagaimana mungkin seorang suami tega melakukan hal tersebut kepada istrinya?
Hanya saja kejadian tersebut benar terjadi di KabupatenLumajang, Jawa Timur.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (13/6/2019), gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, pun berniat membunuh orang yang memberinya utang.
Namun, ia justru membunuh orang yang salah.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit,Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Korban salah sasaran itu bernamaMuhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, KabupatenLumajang.
Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.
Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.
Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakanpembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori.
Kini polisi telah menangkap Hori. KapolresLumajangAKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasuspembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikanistrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim PolresLumajangAKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwapembunuhanini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembaliistrinya yang telah digadaikan.”
“Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhanberencana. (Khairina)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang")