Ani Yudhoyono Dimakamkan di TMP Kalibata karena Pernah Raih Bintang Jasa: Ini Syarat Peroleh Tanda Jasa Menurut Undang-undang

Ade S

Penulis

Ini syarat memperoleh tanda jasa seperti yang diraih oleh mendiang Ani Yudhoyono, yang membuat dirinya berhak dimakamkan di TMP Kalibata.

Intisari-Online.com -Siang ini, Minggu (2/6/2019), jenazah Ibu Negara Indonesia periode 2004-2014 Kristiani Herawati atau yang lebih dikenal sebagai Ani Yudhoyono telah tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Jenazah istri Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang meninggal di Singapura, Sabtu (1/6/2019) tersebut tiba sekitar pukul 14:20 WIB.

Sebelumnya, jenazah Ani Yudhoyono disemayamkan di rumah duka di Puri Cikeas, Cibubur, Jawa Barat.

Upacara pemakaman Ani Yudhoyono yang akan dilakukan secara militer ini akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Dimakamkan Di TMP Kalibata: Ternyata Pelawak Ratmi B-29 Juga Dimakamkan di TMP Kalibata, Kok Bisa?

Ani Yudhoyono dinyatakan berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata karenapernah meraih binta tanda jasa pada 2011 silam.

Penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana tersebut diberikan karena Ani Yudhoyono dianggap telah berjasa bagi negara karena telah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memimpin Indonesia.

Bintang tanda jasa yang diperoleh oleh mendiang Ani Yudhoyono memang tak bisa diterima oleh sembarang orang.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijabarkan tentang syarat memperoleh tanda jasa. Simak uraiannya berikut ini.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Tak Sadarkan Diri: Makanan-makanan Kesukaan Banyak Orang Ini Bisa Picu Leukemia, Salah Satunya Daging Olahan

Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

"Pasal 24

Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:

  1. umum; dan
  2. khusus.

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Tak Sadarkan Diri: Ini 5 Gejala Leukemia yang Sering Kali Diabaikan, Salah Satunya Memar di Tubuh

Pasal 26

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pasal 27

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:

  1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Berikut Kenangan Foto-foto Jadul Ani Yudhoyono dari Masa ke Masa

Pasal 28

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:

  1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:

  1. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:

  1. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:

  1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai perikemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Baca Juga: 4 Bulan Setia Dampingi Ani Yudhoyono di RS, Ini MInuman yang Buat Kondisi SBY Tetap Sehat

(5) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:

  1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri atas:

  1. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
(7) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:

  1. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian;
  2. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
  3. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
(8) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.

(9) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:

  1. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  2. WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Dimakamkan dalam Upacara Militer: Operasi London Bridge, 'Operasi' Khusus nan Rumit Jika Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

(10) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

(11) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:

  1. anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
  2. pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benarbenar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
  3. WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
(12) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:

  1. anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  2. WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
(13) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:

  1. anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  2. WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:

  1. anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  2. WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Dengan Mata Sembab dan Suara Bergetar, SBY Ceritakan Saat-saat Ani Yudhoyono Menghadap Sang Khalik

Pasal 29

(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa."

Baca Juga: Gambarkan Ani Yudhoyono Sebagai Sosok Istri Setia, Khofifah Kenang Bu Ani Pernah Titip Pesan pada SBY Melaluinya

Artikel Terkait