Tak Berkutik, Satu Keluarga Dijebloskan ke Penjara, Sejarah Baru Bagi KPK

Tatik Ariyani

Penulis

Sejarah baru telah dicatat KPK dengan menjebloskan satu keluarga ke penjaran karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Lampung.

Intisari-Online.com - Sebuah sejarah baru telah dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyekSistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Lampung.

Keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Baca Juga: Detik-detik Meninggalnya Ani Yudhoyono, Sempat Alami Gagal Napas dan Dibantu Respirator

“JaksaKPKtelah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru BicaraKPKFebri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Keinginan Terakhir SBY Sebelum Jenazah Istrinya Dimakamkan

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)

Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.

Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Berikut Kenangan Foto-foto Jadul Ani Yudhoyono dari Masa ke Masa

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAMLampungAnggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Kesetiaan SBY yang Nyaris Tak Pernah Meninggalkannya

Kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Hanya dengan Memasak Sendiri dan Terus Makan dapat Melawan Leukemia

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Ternyata Minuman Sejuta Umat Ini Bisa Jadi Penyebab Leukemia

Pemberian Rp500 Juta Jelang Lebaran

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019), Pegawai PT WKE Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. (Dilansir Kompas.com, 1 April 2019:Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran)

Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT TSP bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga: Tak Ingin Dikirim Ke Panti Jompo, Wanita 92 Tahun Ini Bunuh Anaknya Sendiri

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. (Ilham Rian Pratama)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Baca Juga: Bukan dengan Deterjen, Wanita Ini Bagikan Trik Ampuh Hilangkan Noda Minyak Hanya dengan Minuman Ini

Artikel Terkait