Find Us On Social Media :

Tak Berkutik, Satu Keluarga Dijebloskan ke Penjara, Sejarah Baru Bagi KPK

By Tatik Ariyani, Sabtu, 1 Juni 2019 | 17:30 WIB

Korupsi Proyek SPAM

Intisari-Online.com - Sebuah sejarah baru telah dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Baca Juga: Detik-detik Meninggalnya Ani Yudhoyono, Sempat Alami Gagal Napas dan Dibantu Respirator

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Keinginan Terakhir SBY Sebelum Jenazah Istrinya Dimakamkan