Penulis
Intisari-Online.com -Para penyelundup narkoba memang selalu mencari berbagai cara untuk lolos dari pemeriksaan, khususnya di bandara.
Tentu kita sudah beberapa kali mendengar bagaimana beberapa penyelundup, menyembunyikan narkoba di tempat-tempat yang sangat tak terduga.
Mulai dari ada yang menyimpan di dalam benda-benda tertentu, bahkan sampai ada yang memakannya terlebih dahulu.
Nah, apa yang dilakukan penyelundup wanita asal Gambia ini juga tak kalah bikin geleng-geleng.
Bayangkan saja, wanitaberinisial MSM (35) inimenyelundupkan narkoba jenis sabu 1,2 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sokearno-Hatta Arief mengatakan, MSM menyelundupkan sabu dengan menelannya. Selain itu, sabu juga dimasukkan ke dalam vaginanya.
Baca Juga: John Lie, Tentara Sekaligus Penyelundup Senjata yang Sering Kelabui Patroli Kapal Perang Belanda
"Penumpang pesawat Emirates Air dengan nomor penerbangan EK 795 rute Dakar (Senegal)-Dubau (UEA) dan EK 356 Dubai (UEA)-Jakarta yang mendarat pukul 15.35, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MSM," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).
Awalnya, pihak bea cukai memeriksa barang-barang bawaan pelaku. Namun, petugas tidak menemukan adanya narkoba.
Saat pemeriksaan badan, barulah ditemukan sebuah pil berukuran besar yang berisi kristal bening dari dalam kemaluan pelaku.
Setelah dicek, ternyata kristal bening tersebut positif methamphetamine.
"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ia juga membawa kapsul-kapsul berisi methamphetamine yang disembunyikan di perut dengan cara ditelan," ucapnya.
Kapsul-kapsul tersebut dibawa pelaku dari Gambia menuju Senegal dengan jalur darat.
Setelah itu, pelaku diterbangkan menuju Indonesia.
Atas instruksi seseorang dari Gambia, kata Arief, pelaku diarahkan menuju Hotel Bintang Griya, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, pihak bea cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Arief.
(Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Asal Gambia Selundupkan 1,2 Kg Sabu ke Dalam Vagina".
Baca Juga: Terbiasa Hidup Susah, Bung Karno Pun Jadi 'Penyelundup' Saat Diasingkan ke Flores