Kerusuhan 22 Mei: Pemerintah Batasi Akses WhatsApp dan Media Sosial, Upload dan Download Video Diperlambat

Ade S

Penulis

pemerintah mengakui membatasi akses di media sosial dan pesan instan terkait kondisi keamanan negara saat ini.

Intisari-Online.com -Rabu (22/5/2019) masyarakat Indonesia banyak mengeluhkan layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram.

Mereka mengeluhkan tentang kesulitan saat akan mengirim atau mengunduh gambar dan video.

Belakangan pemerintah mengakui membatasi akses di media sosial dan pesan instan terkait kondisi keamanan negara saat ini.

Ya, pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial.

Baca Juga: Massa 22 Mei Lawan Polisi Dengan Petasan: Selain Kematian, Ini 5 Dampak Buruk Jika Kita Terkena Ledakan Petasan

Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

"Akan kita adakan pembatasan akses di media sosial, fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.

Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkoinfo Rudiantara dan pejabat lain.

Baca Juga: Polisi Gunakan Gas Air Mata untuk Kendalikan Aksi Massa 22 Mei: Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Terkena Gas Air Mata

Dalam jumpa pers tersebut, mereka menjelaskan kronologi kerusuhan, fakta-fakta yang ditemukan Kepolisian.

Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional.

Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa.

Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga antikepada pemerintah.

Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pendemo.

Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.

Baca Juga: Aksi Massa 22 Mei: Mengenal Verney-Carron, Pelontar Gas Air Mata Andalan Polri

Whatsapps

Rudiantara menambahkan, hasil analisa, pihaknya melihat modus penyebaran berita hoaks di media sosial pascakerusuhan.

Awalnya, pelaku mengunggah video atau foto ke Facebook dan Instagram. Kemudian, pelaku melakukan screenshot unggahan.

Konten yang kemudian viral adalah screenshot tersebut.

Jadi, pemerintah melakukan pembatasan sementara penyebaran video dan foto di whatsapps.

"Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video. Karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara," kata Rudiantara.

Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi di media terpercaya.

(Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses di WhatsApp".

Baca Juga: Ini Sejarah Bom Molotov, Jenis Bom yang Dilemparkan Massa 22 Mei ke Polisi

Artikel Terkait