Penulis
Intisari-online.com - Sebelum ini kasus ancaman terhadap Presiden Jokowi ramai beredar di media sosial.
Hasilnya tersangka yang melakukan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian, kini kabar terbarunya dia mengirimkan surat pada Presiden Jokowi.
Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menulis surat permintaan maaf.
Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.
Baca Juga: Nikahi Jembatan yang 'Tampan, Kuat, dan Kokoh,' Ini 4 Orang yang Menikahi Benda Mati
Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.
"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.
"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.
Baca Juga: Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Satu Hari Lebih Awal
Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.
"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Ditahan 20 Hari
HS (25), pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi terkait dengan penangkapan pria yang ancam penggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Tidak Sekadar Dimakan, Pria Ini Bagikan Tips Menggunakan Mi Instan untuk Memperbaiki Wastafel
Ditahan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.
"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo. (Fahdi Fahlevi /Tribunnnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Mengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Permintaan Maaf ke Istana Negara