Find Us On Social Media :

STNK Mati 2 Tahun, Ini yang Bakal Terjadi pada Kendaraan Anda

By intisari-online, Rabu, 15 Mei 2019 | 13:09 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor.

 

Intisari-online.com - Sebagian masyarakat banyak yang memandang sepele perihal pajak kendaraan bermotor.

ada yang menunggak pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bahkan hingga bertahun-tahun lamanya.

Kini pemerintah menerapkan aturan baru yang bakal membuat penunggak pajak STNK gigit jari.

Aturan tersebut adalah, setelah STNK mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.

Baca Juga : Dari Satu Angka Hingga Tanpa Huruf di Belakang, Ini Tarif Bikin Plat Nomor 'Cantik', Berikut Prosedurnya

Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga : Kasus Vera Oktaria yang Dimutilasi Pacarnya Sendiri: Ini 5 Sikap Pasangan yang Tak Boleh Anda Tolerir