Penulis
Intisari-online.com - Sebuah video amatir yang viral di media sosial seperti Facebook juga Instagram memperlihatkan beberapa napi diseret-seret oleh petugas tengah diperbincangkan.
Dari pantauan Tribun Bali melalui Facebook grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, video yang diupload, Rabu (1/5/2019), kemarin itu telah ditonton jutaan viewers.
Dengan durasi 1.22 detik, dalam video tersebut terlihat beberapa napi diseret-seret dengan tangan dan kaki diborgol.
Video tersebut pun banyak menuai tanggapan netizen.
Baca Juga : Desa Ke'te Kesu, Warisan Megah dari Tana Toraja yang Kaya akan Tradisi, Tak Berubah Selama 400 Tahun
Selain terupload di Facebook, video juga diposting di Instagram beberapa akun.
Kalapas Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi tribun-bali.com, membenarkan jika napi yang ada dalam video tersebut merupakan napi yang dilayarkan oleh pihaknya bersama kepolisian Polda Bali, 28 Maret 2019 lalu.
Hanya saja dia menjelaskan, dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai video tersebut, dan dirinya pun tidak tahu menahu perihal prosedur di sana.
"Iya, iya benar. Itu masih di dalami, SOP-nya di sana bagaimana. Saya tidak bisa jawab hal itu, saya Kalapas Kerobokan, nah saya kurang paham SOP-nya itu bagaimana," kata Tonny.
Baca Juga : Kisah Bocah Tukang Parkir di Makassar yang Selalu Berbagi Rejekinya dengan Anak Anjing
"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya, kan gitu.
"Tapi yang pasti, kami serahkan ke mereka itu dalam keadaan baik. Dan kami kan serah terimakan dengan pihak pengawal dari pihak polisi. Nah pihak kepolisianlah yang menyerahkan lanjut ke pihak mereka (di sana)," jelas Tonny kepada Tribun Bali, Kamis, (2/5/2019) sore tadi.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pemindahan narapidana tersebut sejak 28 Maret lalu.
"28 Maret ini, sebulan yang lalu itu. Ada 26 narapida semuanya. Dari lapas Bangli 16 orang sementara dari Lapas Kerobokan ada 10 orang," sebut dia.
Baca Juga : Peringatan! Jangan Sampai Ketiduran saat Menyusui, Bisa Berujung Fatal Seperti yang Dialami Wanita Ini
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat dikonfirmasi belum melihat perihal video tersebut.
"Belum saya lihat, coba saya lihat," ujarnya.
Ini Nama-nama 10 Napi Lapas Kerobokan yang Dilayar ke Nusakambangan
10 Narapidana kasus Narkoba di Lapas Kerobokan, Rabu (27/3/2019) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca Juga : Kisah Pilu Seorang Ibu yang Melahirkan Bayi yang Meninggal dalam Kandungan: 'Dia Cantik, Tapi Tak Bernyawa'
Hal itu dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.
Atas arahan perintah tersebut, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali dan akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus Narkoba ke Nusakambangan.
Salah satunya yakni narapidana yang merupakan mantan manajer di Akasaka, Willy dan tiga orang tangan kanannya dilayar ke Lapas dengan maximum security di Nusakambangan.
Berikut daftar lengkap 10 Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan :
Baca Juga : Kenakan Sabuk Khusus, Seekor Paus Putih Dituduh Sebagai Mata-mata Rusia, Krimea Tak Bisa Menyangkal
1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.
6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.
7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.
8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.
9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.
10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.
Tak hanya 10 narapidana tersebut, dari Lapas Bangli pun dilayar 12 narapidana ke Pulau Nusa Kambangan.
10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara dimana yang paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup.
Pemindahan ke-10 narapidana tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.
Willy Dijamin Tak Berkutik
Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyampaikan, 4 orang narapidana ditempatkan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 22 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Erwedi mengungkapkan kamar hunian khusus admisi orientasi merupakan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.
“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas. Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP. Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah dijamin Willy tidak akan dapat edarkan Narkoba kembali setelah masuk ke Lapas Nusakambangan?
Ia menegaskan mereka tidak akan dapat mengedarkan lagi Narkoba di sini.
“Yang jelas kami jamin napi-napi tersebut tidak akan bisa mengedarkan lagi narkoba. Saya jamin tidak akan mengedarkan lagi,” tegas Erwedi Supriyatno menjawab.
Seperti diketahui, satu di antaranya yang dilayar ke Nusakambangan adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club.
Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.
Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.
Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.
“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.
Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.
Barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas. (Busrah Ardans/Tribun Bali)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Bali dengan judul Viral, Video Tubuh Napi Bandar Narkoba Akasaka Cs Diseret di Kerikil, Mata Para Napi Ditutup