Ramai Dibicarakan, Apa Sebenarnya Formulir C1?

Tatik Ariyani

Penulis

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Situng dan formulir C1. Apa formulir C1 itu?

Intisari-Online.com - Beberapa saat lalu, di media sosial Twitter beredar tentang kesalahan input data di Situng KPU.

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.

Untuk menanggapi kesalahan input data di Situng KPU tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data hasil perhitungan suara yang ditampilkan pada Situng bukan hasil resmi dan hanya bersifat sementara, seperti dikutip dari Kompas.com,

Jadi, bila terjadi kesalahan pada data yang ditampilkan, data tersebut masih bisa diperbaiki.

Baca Juga : Sedang Dirawat di Panti Rehabilitasi, Caleg Stres Masih Saja Suka Umbar Janji Seolah Dirinya Sedang Kampanye

Pramono menyebutkan, Situng yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara sengaja dipublikasikan agar seluruh masyarakat maupun peserta pemilu bisa mengaksesnya.

Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses.

Di luar itu, KPU melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.

Baca Juga : Caleg Gagal 'Curhat' Setelah Shalat Jumat, Warga Kompak Keluar Masjid Lalu Kembalikan Karpet dari Caleg

Lalu,sebenarnya apa formulir C1 yang sedang ramai dibicarakan tersebut?

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.

Baca Juga : Tak Hanya di Indonesia, Fenomena 'Caleg Stres' Juga Muncul di Negara Maju Seperti Amerika Serikat

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Baca Juga : Meski Hanya Tukang Sampah, Pria Ini Telah Sumbangkan Lebih dari Rp300 Juta Demi Bantu Anak-anak Miskin

Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.

Baca Juga : Tak Ingin Bebani Keuangan Negara, Malaysia Ingin Beli Peralatan Militer dengan Cara Barter

Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:

- Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara- Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden- Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat- Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah- Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara- Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.- Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.- Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga : Tak Hanya di Indonesia, Fenomena 'Caleg Stres' Juga Muncul di Negara Maju Seperti Amerika Serikat

Artikel Terkait