Find Us On Social Media :

Bolehkah Sandiaga Uno Kembali Menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta?

By Ade S, Kamis, 18 April 2019 | 20:26 WIB

Sandiaga Uno tidak ikut sujud syukur karena alasan cegukan.

 

Intisari-Online.com - Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Merujuk pada hasil tersebut, mulai muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

Baca Juga : Sandiaga Uno Sakit Cegukan Tak Putus-putus? Ini Penyebabnya Menurut Medis

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Baca Juga : Prediksi Politik 2019: Ini Peran Vital Sandiaga Uno bagi Prabowo