Penulis
Intisari-Online.com -Aksi-aksi intimidatif paradebt collector sudah dianggap sangat meresahkan oleh sebagian masyarakat.
Aksi intimidatif yang dimaksud antara lain membentak, menggunakan kata-kata kasar, penggunaan kekerasan, hingga perampasan kendaraan peminjam.
Untuk itulah pihak kepolisiandi beberapa daerah kini sudah mengultimatum para debt collector.
Yakni dengan ancaman tembak di tempat jika debt collector sembarangan merampas kendaraan dari kreditur.
Baca Juga : Bocah SMP Diculik 'Debt Collector' Gara-gara Orang Tua Telat Bayar Cicilan Motor
Memang, sudah sejak lama aksi perampasan kendaraan oleh debt collector meresahkan masyarakat.
Di daerah Tasikmalaya sendiri, pihak leasing sudah diberi ancaman tegas oleh kepolisian sejak tahun 2013.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Tasikmalaya Kota saat itu, AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggota untuk lakukan tembak di tempat jika ada debt collector ketahuan merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para nasabah leasing.
Baca Juga : Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang? Lakukan Upaya Hukum Ini!
Hal yang sama juga dilakukan oleh AKBP Joseph Ananta Pinora, ketika menjabat Kapolres Sumenep pada 2017 lalu.
"Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor," tegasnya kepada media.
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu.
Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.
Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.
Terungkapnya kejadian itu ketika ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.
Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.
Baca Juga : Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang
Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.
Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
(Aong)
Artikel ini sudah tayang di motorplus-online.com dengan judul "Ini Jadi Bukti Polisi Siap Tembak di Tempat Jika Debt Collector Asal Main Rampas Kendaraan".
Baca Juga : Debt Collector Intimidasi Nasabah, Standard Chartered Harus Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar