Debt Collector Intimidasi Nasabah, Standard Chartered Harus Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

Ade Sulaeman

Penulis

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Standard Chartered Harus Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar
Debt Collector Intimidasi Nasabah, Standard Chartered Harus Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

Intisari-Online.com - Bank Standard Chartered harus membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada nasabahnya karena debt collector-nya mengintimidasi nasabah saat menagih utang.

Rangkaian kasus ini berawal saat Victoria Silvia Beltiny, nasabah Standard Chartered yang menjadi korban intimidasi debt collector tersebut kesulitan membayar cicilan utangnya.(Baca juga: Banyak Utang Bikin Depresi)

Hal ini mendorong Standard Chartered untuk menggunakan jasa debt collector dari PT Total Target Nissin terhitung sejak September 2009.

Ternyata dalam menagih, debt collector mengintimidasi nasabah. Victoria diteror. Sang debt collector kerap mengirim SMS dan menelepon Victoria menggunakan kata-kata kasar. Teror tidak berhenti di situ, debt collector memberi tahu rekan-rekan kerja tentang kondisi Victoria yang tidak mampu membayar utang.

Besarnya tekanan intimidasi dan teror tersebut mendorong Victoria menggugat pihak Standard Chartered ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tindakan debt collector-nya sudah masuk pelanggaran hukum.

Upaya Victoria tidak sia-sia, pada 15 Juli 2010 PN Jaksel mengabulkan gugatannya meski tuntutannya hanya dipenuhi sebagian, yaitu Rp10 juta dari tuntutan Rp5 miliar.

Di tingkat Pengadulan Tinggi Jakarta, saat Standard Chartered mengajukan banding, Victoria kembali menang. Bahkan ganti rugi yang dapat diperolehnya meningkat menjadi Rp500 juta (3/1/2012).(Baca juga: Menjadi Kaya dari Utang, Syaratnya...)

Begitu pula upaya Standard Chartered di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Standard Chartered harus membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada Victoria karena terbukti debt collector-nya mengintimidasi nasabah saat menagih.

Putusan MA itu diketok oleh Hakim Agung Abdurrahman, Syamsul Ma'arif, dan Habbiburrahman pada 3 Oktober 2013 dan diumumkan pada 12 Agustus 2014. (kontan.co.id)