Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengeroyok Audrey Bisa Bebas dari Hukuman karena 'Hanya' Dikenai Tuduhan Penganiayaan Ringan Sesuai Hasil Visum

By Intisari Online, Rabu, 10 April 2019 | 20:40 WIB

Cuplikan video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial.

Intisari-Online.com - Tiga orang siswi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontinak bernama Audrey resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Rabu (10/4/2019).

 

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca Juga : Kisah Pilu Audrey: Ini Akibatnya Bila Benda Asing Masuk ke Organ Genital Wanita

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Baca Juga : Hanya Karena Masalah Asmara, Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Begini Kronologisnya