Find Us On Social Media :

Cuma Gara-gara Salah Dengar, 8 Pemuda Keroyok 2 Pengendara hingga Tewas di Lubang Buaya

By Ade S, Sabtu, 6 April 2019 | 08:30 WIB

 

"Satu orang korban dengan inisial TN masih dalam perawatan."

Hingga Jumat ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka berinisial WY, CA alias BL, BAP, SPN, dan NA. Tiga orang pelaku lain berinisial A, Y, dan M masih diburu polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau tujuh tahun penjara.

 

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Salah Dengar, 8 Pemuda Keroyok 2 Pengendara hingga Tewas".

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Suporter Tewas Dikeroyok Jelang Laga Persib vs Persija di Gelora Bandung Lautan Api