Find Us On Social Media :

Tak Diizinkan Cek Ponsel, Suami Bunuh Istri: Di Saudi, Buka Ponsel Pasangan Tanpa Izin Didenda Rp1 Miliar

By Ade S, Jumat, 22 Februari 2019 | 16:30 WIB

Intisari-Online.com - Seorang pria di Bengkulu menjadi perbincangan warganet Indonesia setelah dirinya tega membunuh istrinya sendiri yang sedang mengandung (21/2/2019).

Setelah membunuh sang istri yang sedang hamil tua dengan parang, pria bernama Romi Septiawan (30) tersebut lalu mengambil bayi dalam perut sang istri (Erni Susanti) dengan cara mengerikan.

Meski sempat melarikan diri, Romi akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian.

Saat diinterogasi, Romi mengaku tega membunuh Erni setelah selama 4 bulan selalu cekcok karena dirinya selalu dilarang membukan ponsel milik istrinya tersebut.

Baca Juga : Ini Ciri-ciri Pasangan Terinfeksi Virus HPV, Salah Satunya Ada Kutil di Organ Intim

Terdengar klise? Tapi faktanya boleh atau tidaknya membukan ponsel pasangan sendiri kerap menjadi bahan perdebatan.

Ada yang mendukung karena dianggap sebagai bagian dari keterbukaan, ada pula yang menentang karena dianggap melanggar privasi.

Nah, terkait dengan privasi ini, Arab Saudi bahkan menetapkan denda Rp1 miliar bagi seseorang yang membuka ponsel pasangannya tanpa izin.

Simak saja ulasannya berikut ini.

Baca Juga : Setelah Menikah, Pasangan Ini Memilih Foto dengan Mobil Jenazah, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

Otoritas Arab Saudi telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin sebagai sebuah tindakan melanggar hukum dan bisa disanksi.

Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.