Find Us On Social Media :

Jadi Inilah Bedanya HGU, HGB, dan SHM, Tak Perlu Bingung Lagi!

By Intisari Online, Rabu, 20 Februari 2019 | 19:44 WIB

Intisari-Online.com - Kontroversi debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas.

Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar. Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.

Baca Juga : Ingin Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya!

Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing. Apalagi ia mengklaim dirinya patriot.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.

Di sini ada tiga status yang diulas. Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam debat capres pada Minggu (17/2), Prabowo mengklarifikasi kalau status penguasaannya terhadap lahan tersebut sifatnya HGU.

Baca Juga : Cara Mudah Mengubah Status Sertifikat Tanah Dari Hak Guna ke Hak Milik, Calo ke Laut Saja!

1. HGU

Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar. Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.

Baca Juga : Begini Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM, Gampang banget Ternyata!