Intisari-online.com - Saat kita membeli tanah, tak jarang statusnya belum Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan masih surat girik. Tentu saja, kekuatan hukum surat yang masih berupa girik tak sekuat SHM. Tapi tenang saja. Asal status tanahnya jelas, tidak susak kok mengubah surat girik menjadi SHM.Patut diketahui, tanah girik biasanya berupa tanah adat yang belum diubah statusnya, baik menjadi hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, ataupun hak guna usaha. Proses pengubahan status tanah girik umumnya dilakukan di hadapan lurah atau kepala desa dan bisa menghabiskan waktu 6 bulan hingga 1 tahun.Proses persertifikasian tanah girik atau mengubah surat girik menjadi SHM adalah sebagai berikut.
1. Membuat surat pernyataan belum pernah disertifikatkan, berikut riwayat tanah tersebut di kelurahan atau kecamatan.2. Membuat surat pernyataan bebas sengketa dari RT/RW/lurah.3. Pengukuran lokasi oleh kantor pertanahan.4. Penerbitan dan pengesahan Gambar Situasi atau Surat Ukur5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tanah berasal dari tanah negara atau tanah garapan.6. Proses pertimbangan pada panitia A (panitia yang memeriksa tanah untuk pengurusan sertifikat tanah)7. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.8. Pengesahan pengumuman.9. Penerbitan sertifikat tanah.