Aset First Travel Disita Negara, Nasib 63.000 Korban Tak Jelas, Pengacara: Apakah Itu Uang Korupsi Hingga Harus Dirampas?

Ade S

Penulis

"Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas?"

Intisari-Online.com -Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai.

Sebab, belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang dan tidak dapat berangkat umrah.

Baca Juga : Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ketiga Bos First Travel

"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas?" ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

"Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah."

Luthfi menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Baca Juga : Kena Tipu First Travel, Mak Upiak Akhirnya Tetap Berangkat Umroh Berkat Bantuan Netizen Indonesia

Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya.

Artinya, negara mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Baca Juga : Ke Mana Larinya Uang Jemaah First Travel? Ini Penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum

Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan.

Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jemaah dan atau memberangkatkan jemaah untuk umrah tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.

Baca Juga : Mirip First Travel, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Skema Ponzi. Dana yang Diraup Lebih dari Rp100 Triliun

Namun, untuk para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umrah.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar dia.

(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel".

Baca Juga : Putra Korban First Travel yang Meninggal Dunia: Ibu Malu karena Batal Berangkat Umrah…

Artikel Terkait