Penulis
Intisari-Online.com - Seorang guru seharusnya bisa menjadi teladan dan mengajarkan hal yang benar kepada murid-muridnya.
Terlebihguru mengajiyang lebih paham ilmu agama, seharusnya bisamemilah hal yang benar dansalah di mata agama.
Namun perbuatan tak senonoh justru dilakukan seorang oknumguru mengaji terhadap anak didiknya di Aceh.
Perempuan yang berinisal N (31) ini telah ditangkap Polres Aceh Utara di kediamannya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (29/1/2019).
Baca Juga : 5 Fakta yang Harus Wanita Hamil Ketahui, Jangan Abaikan Riwayat Kesehatan Keluarga
Pelaku diduga telah mencabulilima bocah sedari 2017 hingga 2018.
"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).
Laporan pertama yang diterima Polres Aceh dilakukan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.
Ibu korban menceritakan bahwa saat itu ia mendapati anaknya berada di rumah N.
Sang anak pun menceritakan apa yang telah dilakukan N terhadap dirinya.
"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N," ujar Iptu Rezki.
Ternyata, bocah tersebut bukan satu-satunya korban, ada empat anak lainnya yang juga mengalami pelecehan yang sama.
"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun.”
Baca Juga : Jadi Favorit Wanita Karena Bisa Bertahan Hingga 10 Tahun, Nyatanya KB Spiral Punya Efek Samping, Apa Itu?
Dari kelima anak tersebut,tiga di antaranya laki-laki dan dua sisanya perempuan. Lima anak tersebutberinisial M (8), MK (8), SS (11),NK (8) dan AL (9).
Modus pelaku pertama-tama mengajak anak menonton video dari ponsel. Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
Setelahnya, N melakukan aksi pencabulan pada anak yang diajaknya tersebut. Keseluruhan aksi tersebut dilakukan di kamar rumah pelaku N.
Parahnya, N mengatakan padabocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.
"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”
“Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,"tegasIptu Rezki. (Kunthi Kristyani)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul “Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Iming-iming Uang Rp2.000 dan Bilang Perbuatan Tersebut Bukan Dosa”)
Baca Juga : (Foto) Begini Penampakan Lebih dari 40 Mumi yang Baru Ditemukan