Intisari-Online.com - Mulai 17 Januari 2019, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberlakukan aturan baru check-in.
Penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket berupa blanko tiket putih, e-mail notifikasi, struk, dan e-ticket dapat melakukan check-in (mencetak boarding pass).
“Bisa check-in di counter di semua stasiun online yang melayani KA (kereta api) jarak jauh,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, dalam rilisnya, Jumay (18/1/2019).
Baca Juga : Aksi Porter Menunduk di Samping Kereta yang Menyentuh Viral di Media Sosial, Ini Kata PT KAI
Joni mengatakan, check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta.
Misal, penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) yang akan berangkat 2 Februari 2019.
Penumpang dapat check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat lambatnya 1 Februari 2019.
Baca Juga : Warga Gelar Pesta Pernikahan di Atas Rel Sampai Kereta Tak Bisa Lewat, Begini Penjelasan PT KAI